SINKRONISASI URUSAN PEMERINTAHAN
BIDANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
ASUMSI-ASUMSI
DASAR
REVISI UU 32/2004
1.Dalam Koridor UUD 1945 (Hasil Amandemen Pasal 18, 18A dan 18B);
2.Revisi
bersifat
incremental,
sehingga
konsep
yg
baik
ttp
di pertahankan;
3.Merupakan
UU POKOK PEMDA yg
mencakup
semua
pengaturan
pokok
yg
berkaitan
dgn
PEMDA & menjadi
acuan
UU sektor
yg
kewenangannya
di desentralisasikan.
4.Perubahan
substansinya
bertujuan
antara
lain untuk
memacu
sinergi
dalam
berbagai
aspek
penyelenggaraan
pemerintahan
daerah
dengan
pemerintah
Pusat.
LATAR BELAKANG
Menimbang:
......
b.bahwa
penyelenggaraan pemerintahan daerah diarahkan untuk mempercepat
terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan,
pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah
dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, dan kekhasan
suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c.bahwa
efisiensi
dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu ditingkatkan dengan
lebih memperhatikan aspek-aspek hubungan antara Pemerintah Pusat dengan daerah
dan antardaerah, potensi dan keanekaragaman daerah, serta peluang dan tantangan
persaingan global dalam kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan negara;
.........
1.Menjamin
efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan
kesejahteraan masyarakat.
2.Menata
manajemen pemerintahan daerah yang lebih responsif, akuntabel, transparan dan
efisien.
3.Menata
keseimbangan tanggung jawab antar tingkatan/susunan pemerintahan dalam
menyelenggarakan urusan pemerintahan.
4.Menata
pembentukan daerah agar lebih selektif sesuai dengan kondisi dan
kemampuan
daerah.
5.Menata
hubungan antara pusat dan daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
0 komentar:
Posting Komentar