Perencanaan dan Pemrograman
Pembangunan Permukiman untuk Perkotaan
Berkelanjutan
Direktur Permukiman dan Perumahan, Kementerian PPN/Bappenas Jakarta, 27 April 2016
Kebutuhan Dasar Dalam Amanat Konstitusi Uud 1945
AMANAH KONSTITUSI
Pasal
31 Ayat 1
Setiap
warga negara berhak mendapat pendidikan
Pasal
28 H Ayat 1
Setiap
orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin , bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, dan pelayanan kesehatan
Pasal
34 Ayat 3
Negara
bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan....”
Pasal
28 H Ayat 1
Setiap
orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat
tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat .....
REALITA
Memperoleh
sekurang-kurangnya 20% APBN dan APBD untuk penyelenggaraan
pendidikan Diupayakan memperoleh
alokasi sebesar 5% dari total APBN 2016 atau kurang lebih Rp100
Triliun
Perumahan
hanya mendapatkan
kurang dari 1% APBN maupun APBD
•Menuju
Pencapaian
Target
Sustainable
Development Goals (SDGs)
KOTA TANPA KUMUH 2025
RPJPN 2005-2025
Penyelenggaraan
pembangunan perumahan yang berkelanjutan, memadai, layak, dan terjangkau oleh
daya beli masyarakat serta didukung oleh prasarana dan sarana permukiman yang
mencukupi dan berkualitas yang dikelola secara profesional, kredibel, mandiri,
dan efisien;
SDGs
•§Perumahan
dan pelayanan dasar layak, aman, dan terjangkau untuk semua,
termausuk peningkatan kualitas permukiman kumuh.
§Manajemen
perencanaan permukiman yang
inklusif, terintegrasi, dan berkelanjutan
dengan mengedepankan partsipasi masyarakat;
§Akses
universal dan pemerataan terhadap air
minum yang terjangkau.
§Akses
universal dan pemerataan terhadap sanitasi
layak, bebas BABS,
dengan memperhatikan kesetaraan gender.
untuk lengkapnya silahkan klik https://drive.google.com/open?id=0B656fJBa8OCGcDhobjI2RFl5dWs
0 komentar:
Posting Komentar