KEBIJAKAN
PENATAGUNAAN TANAH DIREKTORAT
PENATAGUNAAN TANAH
KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/
BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Agraria
dan
Tata Ruang
/ Pertanahan
Agraria
Isu Pokok:
Upaya
Eksplorasi
Pemamanfaatan
Sumber
Daya Agraria Untuk Kesejahteraan
rakyat
yang berkeadilan.
Tatat Ruang
Isu Pokok:
Desain Pengelolaan Lingkungan Untuk
Menciptakan Pembangunan
yang Keberkelanjutan.
Pertanahan
Isu
Pokok:
Administrasi
Pertanahan,
Kepemilikan
bidang,
Kawasan.
SUMBERDAYA
ALAM
(AGRARIA)
SDA:
segala sesuatu yang berasal dari alam yang dapat digunakan untuk memenuhi
kebutuhan hidup manusia.
§komponen biotik (hewan, tumbuhan, mikroorganisme)
§komponen abiotik (minyak bumi, gas alam,
berbagai jenis logam, air, dan tanah)
Selanjutnya.....https://drive.google.com/open?id=0B656fJBa8OCGUnQxTmpHTXVVLWs
0 komentar:
Posting Komentar