PROGRAM KOTAKU
KOTA
TANPA KUMUH
Latar Belakang
1.Tinggal
di sebuah hunian dengan lingkungan yang layak merupakan hak dasar setiap warga
negara.
Undang-Undang Dasar
Tahun 1945 Pasal 28H Ayat 1 menyatakan bahwa: “Setiap
orang berhak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh
pelayanan kesehatan”.
2.Penanganan
permukiman
kumuh
menjadi
tantangan
bagi
pemerintah
kota/
kabupaten,
karena
selain
merupakan
masalah,
di sisi
lain ternyata
merupakan
salah
satu
pilar
penyangga
perekonomian
kota.
3.Berangkat
dari
cita-cita
bangsa
dan
memperhatikan
berbagai
tantangan
yang ada,
Pemerintah
menetapkan penanganan perumahan dan permukiman kumuh sebagai target nasional
yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN)
2015-2019.
Dalam RPJMN 2015-2019 disebutkan bahwa
salah satu sasaran pembangunan kawasan permukiman adalah tercapainya
pengentasan permukiman kumuh perkotaan menjadi 0 (nol) hektar melalui
penanganan kawasan permukiman kumuh seluas 38.431 Ha.
Untuk itu, seluruh
program di Ditjen Cipta Karya (DJCK)
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen. PUPR) dalam kurun waktu 5 tahun ke depan akan
difokuskan untuk mewujudkan permukiman yang layak huni hingga tercapai 0 Ha kumuh tanpa menggusur. Oleh karena itu, DJCK menginisiasi pembangunan platform kolaborasi untuk mewujudkan permukiman layak huni melalui Program KOTAKU.
Pengertian PROGRAM dan Defenisi "Kumuh"
Program
KOTAKU (Kota Tanpa
Kumuh) adalah
program yang dilaksanakan secara nasional di
269 kota/kabupaten di
34 Propinsi
yang menjadi
“platform” atau
basis penanganan kumuh
yang mengintegrasikan berbagai sumber daya dan sumber pendanaan, termasuk dari pemerintah pusat, provinsi, kota/kabupaten, pihak
donor, swasta, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya.
KOTAKU
bermaksud untuk membangun sistem
yang terpadu untuk penanganan kumuh, dimana pemerintah daerah memimpin dan berkolaborasi dengan para pemangku kepentingan dalam perencanaan maupun implementasinya, serta mengedepankan partisipasi masyarakat.
KOTAKU diharapkan menjadi “platform kolaborasi”
yang mendukung penanganan kawasan permukiman kumuh seluas
38.431 Ha
yang
dilakukan secara bertahap di
seluruh
Indonesia melalui pengembangan kapasitas pemerintah daerah dan masyarakat, penguatan kelembagaan, perencanaan, perbaikan infrastruktur dan pelayanan dasar di
tingkat kota maupun masyarakat, serta pendampingan teknis untuk mendukung tercapainya sasaran RPJMN 2015-2019 yaitu pengentasan permukiman kumuh
perkotaan menjadi 0 persen.
0 komentar:
Posting Komentar