KEMENTERIAN KEUANGAN RI DIREKTORAT JENDERAL
PERBENDAHARAAN
MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN BANTUAN PEMERINTAH
PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
(Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015)
LATAR BELAKANG
1.PMK 214/PMK.05/2014 tentang Bagan
Akun Standar :
Akun
belanja untuk Kementerian Negara/Lembaga yang disediakan dalam pelaksanaan APBN
terdiri dari :
a.Belanja Pegawai;
b.Belanja Barang;
c.Belanja Modal;
d.Belanja Bantuan Sosial.
2.Sesuai dengan undang-undang
sektoral, beberapa Kementerian Negara/Lembaga mendapat penugasan untuk
melaksanakan kegiatan yang sifat dan karakteristik kegiatannya berupa bantuan
kepada individu, kelompok masyarakat, lembaga pemerintah maupun lembaga non pemerintah.
3.Untuk menjalankan amanat
undang-undang tersebut, terdapat kendala bagi Kementerian Negara/Lembaga
mengingat kegiatan yang akan dilaksanakan mempunyai karakteristik seperti
bantuan sosial namun tidak dapat dikategorikan sebagai Belanja Bansos sedangkan
untuk dilaksanakan dengan mekanisme yang ada terdapat kendala terkait dengan
rentang kendali atas pelaksanaan kegiatan yang dapat berakibat pada tata kelola
keuangannya.
4.Kebutuhan peraturan untuk
pelaksanaan APBN pada Kementerian Negara/Lembaga dalam melaksanakan amanat
undang-undang terkait pemberian bantuan pemerintah dengan tetap
mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan APBN dan dalam
rangka meningkatkan governance
sehingga tujuan pembangunan dapat
tercapai.
PRINSIP DASAR PENGATURAN
1.Belanja Berdasarkan
Prestasi Kerja
Belanja dibayarkan ke penerima hak atau penyedia barang/jasa berdasarkan penyelesaian pekerjaan atau kemajuan prestasi kerja. Bantuan Pemerintah yang
diberikan kepada penerima dalam bentuk uang, pada tahap awal diberikan sesuai dengan besaran persentase yang
diatur dalam PMK,
namun untuk pembayaran pada tahap berikutnya dilaksanakan sesuai dengan
progress kemajuan pekerjaan.
2. Belanja tidak
bersifat lumpsum
Dalam hal terdapat sisa dana, penerima bantuan menyetorkan sisa dana dimaksud ke Kas Negara
3.
Pemisahan
Kewenangan
Menteri/Pimpinan
Lembaga
dengan
Menteri
Keuangan
Sebagai
BUN
Menteri/Pimpinan Lembaga mempunyai kewenangan di dalam penyusunan Pedoman Umum dalam rangka penyaluran Bantuan Pemerintah. Pedoman Umum dimaksud selanjutnya dijadikan dasar dalam penyusunan Pedoman Teknis oleh KPA.
Menteri/Pimpinan Lembaga juga mempunyai kewenangan di dalam menentukan bentuk Bantuan Pemerintah Lainnya.
4.
Transparansi
dan
Akuntabilitas
Pengaturan mengenai bukti-bukti belanja yang
harus disimpan oleh penerima bantuan, serta pernyataan dari penerima bantuan bahwa pekerjaan telah dilaksanakan sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama
(PKS). Selain itu penerima bantuan diwajibkan menyampaikan laporan mengenai penggunaan dan sisa dana.
5.
Penyusunan PMK secara lengkap
PMK
disusun mulai dari perencanaan, pengalokasian, pelaksanaan pertanggungjawaban
kegiatan dan pelaporan keuangan.
6.Perlindungan
bagi
PPK
Pelaksanaan kegiatan dan keuangan dalam Bantuan Pemerintah dalam bentuk uang merupakan tanggung jawab dari penerima bantuan, oleh sebab itu semua bukti-bukti transaksi belanja disimpan oleh penerima bantuan.
0 komentar:
Posting Komentar