Program Kota Tanpa Kumuh ( K O T A K U ) Provinsi Sumatera Barat Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Pengembangan Kawasan Pemukiman "kotakusumbar.blogspot.com"

Senin, 23 Mei 2016

KEMENTERIAN KEUANGAN RI DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN


KEMENTERIAN KEUANGAN RI DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN

MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN BANTUAN PEMERINTAH
PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
(Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015)

LATAR BELAKANG


1.PMK 214/PMK.05/2014 tentang Bagan Akun Standar :
Akun belanja untuk Kementerian Negara/Lembaga yang disediakan dalam pelaksanaan APBN terdiri dari :
a.Belanja Pegawai;
b.Belanja Barang;
c.Belanja Modal;
d.Belanja Bantuan Sosial.
2.Sesuai dengan undang-undang sektoral, beberapa Kementerian Negara/Lembaga mendapat penugasan untuk melaksanakan kegiatan yang sifat dan karakteristik kegiatannya berupa bantuan kepada individu, kelompok masyarakat, lembaga pemerintah maupun lembaga non pemerintah.
3.Untuk menjalankan amanat undang-undang tersebut, terdapat kendala bagi Kementerian Negara/Lembaga mengingat kegiatan yang akan dilaksanakan mempunyai karakteristik seperti bantuan sosial namun tidak dapat dikategorikan sebagai Belanja Bansos sedangkan untuk dilaksanakan dengan mekanisme yang ada terdapat kendala terkait dengan rentang kendali atas pelaksanaan kegiatan yang dapat berakibat pada tata kelola keuangannya.
4.Kebutuhan peraturan untuk pelaksanaan APBN pada Kementerian Negara/Lembaga dalam melaksanakan amanat undang-undang terkait pemberian bantuan pemerintah dengan tetap mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan APBN dan dalam rangka meningkatkan governance sehingga tujuan pembangunan dapat tercapai.


PRINSIP DASAR PENGATURAN

1.Belanja Berdasarkan Prestasi Kerja
Belanja dibayarkan ke penerima hak atau penyedia barang/jasa berdasarkan penyelesaian pekerjaan atau kemajuan prestasi kerja. Bantuan Pemerintah yang diberikan kepada penerima dalam bentuk uang, pada tahap awal diberikan sesuai dengan besaran persentase yang diatur dalam PMK, namun untuk pembayaran pada tahap berikutnya dilaksanakan sesuai dengan progress kemajuan pekerjaan.
2  Belanja tidak bersifat lumpsum
Dalam hal terdapat sisa dana, penerima bantuan menyetorkan sisa dana dimaksud ke Kas Negara
3.    Pemisahan Kewenangan Menteri/Pimpinan Lembaga dengan Menteri Keuangan Sebagai BUN
Menteri/Pimpinan Lembaga mempunyai kewenangan di dalam penyusunan Pedoman Umum dalam rangka penyaluran Bantuan Pemerintah. Pedoman Umum dimaksud selanjutnya dijadikan dasar dalam penyusunan Pedoman Teknis oleh KPA. Menteri/Pimpinan Lembaga juga mempunyai kewenangan di dalam menentukan bentuk Bantuan Pemerintah Lainnya.
4.    Transparansi dan Akuntabilitas
Pengaturan mengenai bukti-bukti belanja yang harus disimpan oleh penerima bantuan, serta pernyataan dari penerima bantuan bahwa pekerjaan telah dilaksanakan sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Selain itu penerima bantuan diwajibkan menyampaikan laporan mengenai penggunaan dan sisa dana.
5  Penyusunan PMK secara lengkap
PMK disusun mulai dari perencanaan, pengalokasian, pelaksanaan pertanggungjawaban kegiatan dan  pelaporan keuangan.
6.Perlindungan bagi PPK
Pelaksanaan kegiatan dan keuangan dalam Bantuan Pemerintah dalam bentuk uang merupakan tanggung jawab dari penerima bantuan, oleh sebab itu semua bukti-bukti transaksi belanja disimpan oleh penerima bantuan.



0 komentar:

Posting Komentar

http://www.resepkuekeringku.com/2014/11/resep-donat-empuk-ala-dunkin-donut.html http://www.resepkuekeringku.com/2015/03/resep-kue-cubit-coklat-enak-dan-sederhana.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/10/resep-donat-kentang-empuk-lembut-dan-enak.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/07/resep-es-krim-goreng-coklat-kriuk-mudah-dan-sederhana-dengan-saus-strawberry.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/06/resep-kue-es-krim-goreng-enak-dan-mudah.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/09/resep-bolu-karamel-panggang-sarang-semut-lembut.html