Program Kota Tanpa Kumuh ( K O T A K U ) Provinsi Sumatera Barat Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Pengembangan Kawasan Pemukiman "kotakusumbar.blogspot.com"

Strategi Pencapaian Kota Tanpa Kumuh

Oleh: Ir.Rina Farida, MT, Direktur Pengembangan Kawasan Permukiman

Kegiatan PLPBK 2013

Kelurahan Ekor Lubuk Kota Padang Panjang

Kegiatan Kolaborasi 2015

Kelurahan Sigando Kota Padang Panjang

Kunjungan TIM KEMENKEU dan SATKER Pusat

Ke Kelurahan Pakan Kurai Kota Bukittinggi

Lokakarya Penyepakatan Baseline 100-0-100 Kota Sawahlunto

Dibuka oleh Bapak Walikota Sawahlunto

PLBK Cerminan KOTAKU ke depan

Dibuka oleh Bapak Walikota Sawahlunto

Senin, 23 Mei 2016

PROGRAM KOTAKU KOTA TANPA KUMUH




PROGRAM KOTAKU 
KOTA TANPA KUMUH 


Latar Belakang

1.Tinggal di sebuah hunian dengan lingkungan yang layak merupakan hak dasar setiap warga negara.
       Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 28H Ayat 1 menyatakan bahwa: “Setiap orang berhak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”.

2.Penanganan permukiman kumuh menjadi tantangan bagi pemerintah kota/ kabupaten, karena selain merupakan masalah, di sisi lain ternyata merupakan salah satu pilar penyangga perekonomian kota.

3.Berangkat dari cita-cita bangsa dan memperhatikan berbagai tantangan yang ada, Pemerintah menetapkan penanganan perumahan dan permukiman kumuh sebagai target nasional yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019.

Dalam RPJMN 2015-2019 disebutkan bahwa salah satu sasaran pembangunan kawasan permukiman adalah tercapainya pengentasan permukiman kumuh perkotaan menjadi 0 (nol) hektar melalui penanganan kawasan permukiman kumuh seluas 38.431 Ha.



Untuk itu, seluruh program di Ditjen Cipta Karya (DJCK) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen. PUPR) dalam kurun waktu 5 tahun ke depan akan difokuskan untuk mewujudkan permukiman yang layak huni hingga tercapai 0 Ha kumuh tanpa menggusur. Oleh karena itu, DJCK menginisiasi pembangunan platform kolaborasi untuk mewujudkan permukiman layak huni melalui Program KOTAKU.


Pengertian PROGRAM dan Defenisi "Kumuh"

Program KOTAKU (Kota Tanpa Kumuh) adalah program yang dilaksanakan secara nasional di 269 kota/kabupaten di 34 Propinsi yang menjadi “platform” atau basis penanganan kumuh yang mengintegrasikan berbagai sumber daya dan sumber pendanaan, termasuk dari pemerintah pusat, provinsi, kota/kabupaten, pihak donor, swasta, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya.
KOTAKU bermaksud untuk membangun sistem yang terpadu untuk penanganan kumuh, dimana pemerintah daerah memimpin dan berkolaborasi dengan para pemangku kepentingan dalam perencanaan maupun implementasinya, serta mengedepankan partisipasi masyarakat.

KOTAKU diharapkan menjadiplatform kolaborasi” yang mendukung penanganan kawasan permukiman kumuh seluas 38.431 Ha yang dilakukan secara bertahap di seluruh Indonesia melalui pengembangan kapasitas pemerintah daerah dan masyarakat, penguatan kelembagaan, perencanaan, perbaikan infrastruktur dan pelayanan dasar di tingkat kota maupun masyarakat, serta pendampingan teknis untuk mendukung  tercapainya sasaran RPJMN 2015-2019 yaitu pengentasan permukiman kumuh perkotaan menjadi 0 persen.


Keynote Speech Direktur Jenderal Cipta Karya “Kebijakan Penanganan Permukiman Kumuh sebagai Jalan Menuju Kota Layak Huni dan Berkelanjutan”










Keynote Speech   Direktur Jenderal Cipta Karya


“Kebijakan Penanganan Permukiman Kumuh sebagai Jalan Menuju Kota Layak Huni dan Berkelanjutan

Urbanisasi

Dunia
Saat ini 54% populasi dunia tinggal di perkotaan.
Pada tahun 2050, bertambah menjadi 66%. (UN)
Indonesia
Tingkat pertumbuhan penduduk  di perkotaan 2,75% pertahun, lebih besar dari pertumbuhan penduduk nasional : 1,17% per tahun.
2015 :  59,35% penduduk sudah hidup di kota
2045 : 82,37% penduduk akan hidup di kota


Isu Kawasan Permukiman
  •   Meningkatnya jumlah penduduk yang bertempat tinggal di perkotaan, menuntut penyediaan prasarana dan sarana dasar permukiman yang memadai

  •     Disisi lain, keterbatasan kemampuan pemerintah daerah dan daya dukung lahan menjadi kendala penyedian prasarana dan sarana dasar, yang memicu tumbuhnya kawasan permukiman kumuh

  •    Untuk mengurangi dan mencegah tumbuhnya permukiman kumuh, diperlukan upaya bersama antara pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya, melalui bentuk program/kegiatan inovatif dan tepat sasaran

KOLABORASI STAKEHOLDER (PT) DALAM PENATAAN KAWASAN KUMUH DI KOTA MALANG


KOLABORASI STAKEHOLDER (PT) DALAM PENATAAN KAWASAN KUMUH DI KOTA MALANG
PERMASALAHAN 
KAWASAN KUMUH MALANG

vKondisi tingkat ekonomi warga yang cukup rendah di wilayah kumuh
vHistoris demografi, tinggal di lokasi yang sama lintas generasi
vTopografi dan Sungai yang membelah Kota Malang
vBelum optimalnya monitoring pengendalian bangunan mulai dari IMB sampai menjadi bangunan
vMalang sebagai kota yang “menarik


KONSEP PENANGANAN 
KAWASAN KUMUH MALANG

vPenetapan isu bebas kawasan kumuh dengan spesifik motto yang “Khas dan UniksertaMenginspiratifbagi seluruh warga Malang.
vMemperkuat sinergitas koordinatif yang solid antar  SKPD, SATKER dan Peran Stakeholder (7 indikator kumuh)
vAdanya Perencanaan berbasis survey inventarisasi, masukan masyarakat, menjadi produk perencanaan yang praktis, implementatif dan menginspirasi partisipasi warga.







KEMENTERIAN KEUANGAN RI DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN


KEMENTERIAN KEUANGAN RI DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN

MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN BANTUAN PEMERINTAH
PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
(Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015)

LATAR BELAKANG


1.PMK 214/PMK.05/2014 tentang Bagan Akun Standar :
Akun belanja untuk Kementerian Negara/Lembaga yang disediakan dalam pelaksanaan APBN terdiri dari :
a.Belanja Pegawai;
b.Belanja Barang;
c.Belanja Modal;
d.Belanja Bantuan Sosial.
2.Sesuai dengan undang-undang sektoral, beberapa Kementerian Negara/Lembaga mendapat penugasan untuk melaksanakan kegiatan yang sifat dan karakteristik kegiatannya berupa bantuan kepada individu, kelompok masyarakat, lembaga pemerintah maupun lembaga non pemerintah.
3.Untuk menjalankan amanat undang-undang tersebut, terdapat kendala bagi Kementerian Negara/Lembaga mengingat kegiatan yang akan dilaksanakan mempunyai karakteristik seperti bantuan sosial namun tidak dapat dikategorikan sebagai Belanja Bansos sedangkan untuk dilaksanakan dengan mekanisme yang ada terdapat kendala terkait dengan rentang kendali atas pelaksanaan kegiatan yang dapat berakibat pada tata kelola keuangannya.
4.Kebutuhan peraturan untuk pelaksanaan APBN pada Kementerian Negara/Lembaga dalam melaksanakan amanat undang-undang terkait pemberian bantuan pemerintah dengan tetap mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan APBN dan dalam rangka meningkatkan governance sehingga tujuan pembangunan dapat tercapai.


PRINSIP DASAR PENGATURAN

1.Belanja Berdasarkan Prestasi Kerja
Belanja dibayarkan ke penerima hak atau penyedia barang/jasa berdasarkan penyelesaian pekerjaan atau kemajuan prestasi kerja. Bantuan Pemerintah yang diberikan kepada penerima dalam bentuk uang, pada tahap awal diberikan sesuai dengan besaran persentase yang diatur dalam PMK, namun untuk pembayaran pada tahap berikutnya dilaksanakan sesuai dengan progress kemajuan pekerjaan.
2  Belanja tidak bersifat lumpsum
Dalam hal terdapat sisa dana, penerima bantuan menyetorkan sisa dana dimaksud ke Kas Negara
3.    Pemisahan Kewenangan Menteri/Pimpinan Lembaga dengan Menteri Keuangan Sebagai BUN
Menteri/Pimpinan Lembaga mempunyai kewenangan di dalam penyusunan Pedoman Umum dalam rangka penyaluran Bantuan Pemerintah. Pedoman Umum dimaksud selanjutnya dijadikan dasar dalam penyusunan Pedoman Teknis oleh KPA. Menteri/Pimpinan Lembaga juga mempunyai kewenangan di dalam menentukan bentuk Bantuan Pemerintah Lainnya.
4.    Transparansi dan Akuntabilitas
Pengaturan mengenai bukti-bukti belanja yang harus disimpan oleh penerima bantuan, serta pernyataan dari penerima bantuan bahwa pekerjaan telah dilaksanakan sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Selain itu penerima bantuan diwajibkan menyampaikan laporan mengenai penggunaan dan sisa dana.
5  Penyusunan PMK secara lengkap
PMK disusun mulai dari perencanaan, pengalokasian, pelaksanaan pertanggungjawaban kegiatan dan  pelaporan keuangan.
6.Perlindungan bagi PPK
Pelaksanaan kegiatan dan keuangan dalam Bantuan Pemerintah dalam bentuk uang merupakan tanggung jawab dari penerima bantuan, oleh sebab itu semua bukti-bukti transaksi belanja disimpan oleh penerima bantuan.



KEBIJAKAN PENATAGUNAAN TANAH DIREKTORAT PENATAGUNAAN TANAH

KEBIJAKAN PENATAGUNAAN TANAH DIREKTORAT PENATAGUNAAN TANAH

KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/

BADAN PERTANAHAN NASIONAL

Agraria dan Tata Ruang / Pertanahan

Agraria

Isu Pokok:
Upaya Eksplorasi Pemamanfaatan Sumber Daya Agraria Untuk Kesejahteraan rakyat yang berkeadilan.


Tatat Ruang

Isu Pokok:
Desain Pengelolaan Lingkungan Untuk Menciptakan Pembangunan yang Keberkelanjutan.

Pertanahan

Isu Pokok:
Administrasi Pertanahan, Kepemilikan bidang, Kawasan.


SUMBERDAYA ALAM (AGRARIA)

SDA: segala sesuatu yang berasal dari alam yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia.
§komponen biotik (hewan, tumbuhan, mikroorganisme)
§komponen abiotik (minyak bumi, gas alam, berbagai jenis logam, air, dan tanah)


http://www.resepkuekeringku.com/2014/11/resep-donat-empuk-ala-dunkin-donut.html http://www.resepkuekeringku.com/2015/03/resep-kue-cubit-coklat-enak-dan-sederhana.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/10/resep-donat-kentang-empuk-lembut-dan-enak.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/07/resep-es-krim-goreng-coklat-kriuk-mudah-dan-sederhana-dengan-saus-strawberry.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/06/resep-kue-es-krim-goreng-enak-dan-mudah.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/09/resep-bolu-karamel-panggang-sarang-semut-lembut.html